KABARKALBAR.COM – Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh disebut mengetahui adanya sumber dana anggaran dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Dana tersebut digunakan untuk kegiatan partainya yakni Garda Wanita (Garnita) Malahayati.
Adapun, hal itu diungkapkan oleh Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem sekaligus Staff Khusus Menteri Pertanian, Joice Triatman.
Dia menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini, Rabu, 29 Mei 2024.
Sebagaimana, kegiatan organisasi tersebut berupa bantuan sosial seperti sembako dan hewan kurban yang dibagikan ke sejumlah provinsi.
“Beliau (Surya Paloh) tahu tidak aktivitas Garnita ini?,” tanya kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen di ruang sidang.
Baca artikel lainnya di sini : Kasus Korupsi Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana, Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi
“Tahu,” jawab Joice, dikutip dari TVRI News.
Lebih lanjut, Joice menjelaskan bahwa kegiatan organisasi partai nasdem tersebut tidak selalu dilaporkan kepada Surya Paloh. Sebab, kata dia kegiatan Garnita itu tidak rutin dilakukan.
Baca artikel lainnya di sini : Tengku Dewi Ungkap Alasan Mantap Gugat Cerai Aktor Tampan Andrew Andika Meskipun Tengah Hamil
“Tidak selalu tapi iya melaporkan, dan karena di setiap kegiatan itu di Partai NasDem memiliki sosial media dan websiter dan itu pasti di-upload,” terang Joice.
“Laporan kepada pak Surya Paloh itu di forum resmi ato hanya face to face?,” cecar Djamaluddin.
“Tidak di forum resmi, di Gedung Partai Nasdem tapi juga face to face,” jawab Joice.
Joice menyampaikan bahwa pada saat dirinya melaporkan terkait sumber dana anggaran kegiatan tersebut, Surya Paloh tidak merasa keberatan akan hal tersebut.
“Izin melaporkan bapak bahwa yang dalam tiga bulan terakhir ini sudah ada kegiatan a, b, c dan d termasuk pembagian sembako.”
“Dan pembelian hewan kurban dansebagainya itu semua bantuan yang berasal dari Kementan,” jelas Joice.
“Terus apa tanggapan beliau?,” tanya Djamaluddin lagi.
“Baik, bagus, jalankan,” kata Joice.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo telah didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.
Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
Dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini seputar dunia ekonomi, bisnis, energi, dan sumber daya mineral melalui Duniaenergi.com
Tinggalkan Balasan