Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin, Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok

- Pewarta

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata. (Dok. komisiyudisial.go.id)

Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata. (Dok. komisiyudisial.go.id)

KABARKALBAR.COM – Komisi Yudisial (KY) mengakui bahwa vonis bebas tersebut menuai sorotan publik karena mencederai rasa keadilan.

KY mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan bukti adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Hal itu terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang menjatuhkan vonis bebas.

Terhadap warga negara asing asal Tiongkok dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin.

Diķetahui, bahwa Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49).

Dia adalah milik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, karena dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.

“Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.”

“Melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” demikian petikan amar Putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK yang diucapkan pada hari Senin (13/1/2025).

Adapun majelis hakim yang memutus, antara lain, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis.

Serta Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, masing-masing sebagai hakim anggota.

Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut.

Sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.

Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Yu Hao didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari–Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat..

Yu Hao melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Perbuatannya WNA asal Tiongkok itu diduga merugikan negara hingga Rp1.020.622.071.358,00 (Rp1,02 triliun).

Akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).

Komisi Yudisial (KY) mengakui bahwa vonis bebas tersebut menuai sorotan publik karena mencederai rasa keadilan.

Dalam hal ini, KY akan memberi atensi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik sekaligus akan mendalami kasus tersebut.

KY pun mendorong publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung.

Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan hal ìtu dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (16/1/2024).

“Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung.”

“Sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya pula.

“Nantinya KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.”

“Untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” ucap Mukti Fajar Nur Dewata.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Ekbisindonesia.com 

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Saatini.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haibanten.com dan Haisumatera.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Prabowo Subianto Ajak Negara-negara Anggota Kerja Sama Ekonomi D-8 Kuat Bersama untuk Bela Palestina
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Sambut Kedatangan Prabowo Subianto di London, Pelajar Indonesia: Makin Semangat Lagi untuk Belajar
Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara, Begini Penjelasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Media Asing Majalah Time Ulas Kisah Persahabatan Presiden Terpilih Prabowo dan Presiden Jokowi
Peringatan ke Semua Partai Koalisi, Prabowo Subianto: Menteri Jangan Cari Uang dari APBN APBD
Pihak Kaesang Pangarep Bantah Keterangan KPK Soal Jumlah Penumpang Jet Pribadi yang Digunakan ke AS
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:08 WIB

Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin, Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:48 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Kamis, 21 November 2024 - 10:44 WIB

Sambut Kedatangan Prabowo Subianto di London, Pelajar Indonesia: Makin Semangat Lagi untuk Belajar

Selasa, 19 November 2024 - 09:01 WIB

Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara, Begini Penjelasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga

Berita Terbaru