HARIANJAYAKARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk menjadi saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adik SYL itu bernama Andi Tenri Angka Yasin Limpo
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Merajut Asa Sehat: Tantangan Kesehatan Masyarakat di Jantung Borneo
Pesona Alam dan Kearifan Leluhur Dayak Kanayatn di Jantung Borneo
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi TPPU Kementan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Tenri Angka Yasin Limpo,” kata Budi Prasetyo.
Selain Tenri, Budi menambahkan tim penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya bernama Arjunsing Mandala Putra.
Saksi yang dipanggil ersebut memiliki latar belakang sebagai wiraswasta.
Baca Juga:
InfiMotion Technology Tampil Perdana ke Publik, Pamerkan Kapabilitas Lengkap E-Drive di Wuxi
Pemenang Stevie® Awards for Technology Excellence Tahunan Ketiga Diumumkan
Diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL diduga menyentuh angka sekitar Rp 60 miliar.
Ini terkait dengan aset-aset yang didapat dalam kasus tersebut. Hal ini berdasarkan penelusuran lebih lanjut atas aset-aset SYL yang masih akan dilakukan KPK di tahap penyidikan.
“Kami sampaikan dari uang dan kemudian aset-aset rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih Rp 60an miliar.”
“Ini berkembang terus,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga:
AdaKami Bangun Akses Air Bersih dan Sanitasi Layak untuk Warga Dusun Banjarsari Lampung Selatan
T’way Air Luncurkan Program “Explore Korea, One Destination at a Time”
UOB Asset Management Soroti Ketahanan Ekonomi Global di Tengah Kondisi yang Semakin Tidak Menentu
Ali Fikri menambahkan, KPK akan membawa kasus TPPU SYL ke tahap persidangan jika penelusuran terhadap aset-aset yang bersangkutan telah dirasa cukup.
Nantinya, jaksa KPK akan membuktikan dugaan TPPU maupun gratifikasi SYL di tahap persidangan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Bekasi24jamnews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.







