Kasus Pemerasan dan Gatifikasi di Kementan, 7 Pejabat Kementan Jadi Saksi untuk SYL, Kasdi, dan Hatta

KABARKALBAR.COM – Sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) kembali digelar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghadirkan spejumlah pejabat Kementan sebagai saksi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Dalam sidang tersebut, duduk sebagai terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammmad Hatta.

Para pejabat yang menjadi saksi tersebut, antara lain, sebagai berikut:

1. Andi Nur Alamsyah
2. Dedi Nursyamsi
3. Siti Munifah
4. RR Nina Murdiana

5. Sugiarti
6. Lucy Anggraini
7. Wisnu Haryana,

Baca artikel lainnya di sini : Dorong Prabowo Subianto Beli Kapal Riset Senilai Rp3,5 Triliun, Luhut Binsar Pandjaitan Ungkap Alasannya

Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rencananya akan hadirkan tujuh pegawai Kementan sebagai saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Baca artikel lainnya di sini : Momen Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan CEO SpaceX Elon Musk Bertemu di Bali

“Persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dkk, hari ini (20/5) Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi.”

“Sebagai berikut: Andi Nur Alamsyah, Dedi Nursyamsi, Siti Munifah, RR Nina Murdiana, Sugiarti, Lucy Anggraini, san Wisnu Haryana,” kata Ali Fikri.

Ditambahkan Ali Fikri, Andi Nur Alamsyah merupakan Dirjen Perkebunan, Dedi Nursyamsi adalah Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Kaban PPSDMP).

Siti Munifah merupakan Seskaban PPSDMP, dan RR Nina Murdiana adalah Ketua kelompok substansi keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP.

Lalu, Sugiarti merupakan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan, Lucy Anggraini adalah Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina, dan Wisnu Haryana selaku Sekretaris Badan Karantina.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Ekbisindonesia.com dan Infokumkm.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *