Terdakwa Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Suap Rp40 Miliar, KPK Sebut Tak Dapat Hapus Pidananya

KABARKALABAR.COM – Pengembalian uang suap oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi tidak menghapuskan pidana yang harus dijatuhkan kepada terdakwa.

Karena itu penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana telah diuraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan pidana penuntut umum.

Sejak awal tidak ada iktikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut atau melaporkannya kepada pihak KPK sebelum 30 hari uang suap diterima.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bagus Kusuma Wardhana mengatakan hal itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Bagus menyampaikan saat sidang pembacaan replik atau tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan terdakwa.

“Terdakwa justru menyimpan uang tersebut pada sebuah rumah di daerah Kemang, yang sebelumnya telah terdakwa sewa atau siapkan untuk menyimpan uang tersebut,” kata Bagus.

Baca artikel lainnya, di sini: Subagyo HS Sebut Kualitas Mas Bowo Sudah Teruji, Prabowo Subianto Dapat Ucapan Selamat dari Seniornya

Sebelumnya, pengacara Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo menyatakan uang 2,64 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp40 miliar telah dikembalikan tanpa berkurang sedikitpun.

Tim Penasihat Hukum Achsanul Qosasi berdalil terdapat pengembalian oleh kliennya atas uang yang diterima dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Baca artikel lainnya, di sini: Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan RI – Inggris, Prabowo Terima Panglima Angkatan Bersenjata Inggris

Atas dalil tersebut, penasihat hukum meminta Majelis Hakim agar menyatakan Achsanul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dalam dakwaan dan membebaskan dari dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, maupun dakwaan keempat.

Bagus menegaskan pihak penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana telah diuraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan pidana penuntut umum.

Yakni menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Achsanul berupa 5 tahun penjara serta pembayaran denda Rp500 juta dalam kasus pengondisian perkara Base Tranceiver Station (BTS) 4G.

“Di dalamnya juga telah memuat mengenai hal-hal lain secara khusus perihal pertimbangan terhadap hal-hal lain yang mempengaruhi tuntutan pidana,” tuturnya.

Adapun Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan.

Atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.

Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo.

Supaya mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.

Perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infobumn.com dan Pangannews.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini seputar dunia ekonomi, bisnis, energi, dan sumber daya mineral melalui Duniaenergi.com


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *